BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Evaluasi Pembelajaran
Davies mengemukakan bahwa evaluasi
merupakan proses untuk memberikan atau menetapkan nilai kepada sejumlah tujuan,
kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses, orang, maupun objek (Davies, 1981:3).
Menurut Wand dan Brown, evaluasi merupakan suatu proses untuk menentukan nilai
dari sesuatu (dalam Nurkancana, 1986:1).
Pengertian
evaluasi lebih dipertegas lagi dengan batasan sebagai proses memberikan atau
menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu (
Sudjana, 1990:3). Dengan berdasarkan batasan-batasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa evaluasi secara umum dapat diartikan sebagai proses
sistematis untuk menentukan nilai sesuatu (tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk
kerja, proses, orang, maupun objek) berdasarkan kriteria tertentu.
Evaluasi
mencakup sejumlah teknik yang tidak bisa diabaikan oleh seorang guru maupun
dosen. Evaluasi bukanlah sekumpulan teknik semata-mata, tetapi evaluasi
merupakan suatu proses yang berkelanjutan yang mendasari keseluruhan kegiatan
pembelajaran yang baik. Evaluasi pembelajaran bertujuan untuk mengetahui sampai
sejauh mana efisiensi proses pembelajaran yang dilaksanakan dan efektifitas
pencapaian tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dalam rangka kegiatan
pembelajaran, evaluasi dapat didefinisikan sebagai suatu proses sistematik
dalam menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Erman
(2003:2) menyatakan bahwa evaluasi pembelajaran juga dapat diartikan sebagai
penentuan kesesuaian antara tampilan siswa dengan tujuan pembelajaran. Dalam
hal ini yang dievaluasi adalah karakteristik siswa dengan menggunakan suatu
tolak ukur tertentu. Karakteristik-karakteristik tersebut dalam ruang lingkup
kegiatan belajar-mengajar adalah tampilan siswa dalam bidang kognitif
(pengetahuan dan intelektual), afektif (sikap, minat, dan motivasi), dan
psikomotor (ketrampilan, gerak, dan tindakan). Tampilan tersebut dapat
dievaluasi secara lisan, tertulis, mapupun perbuatan. Dengan demikian
mengevaluasi di sini adalah menentukan apakah tampilan siswa telah sesuai
dengan tujuan instruksional yang telah dirumuskan atau belum.
Apabila
lebih lanjut kita kaji pengertian evaluasi dalam pembelajaran, maka akan
diperoleh pengertian yang tidak jauh berbeda dengan pengertian evaluasi secara
umum. Pengertian evaluasi pembelajaran adalah proses untuk menentukan nilai
pembelajaran yang dilaksanakan, dengan melalui kegiatan pengukuran dan
penilaian pembelajaran. Pengukuran yang dimaksud di sini adalah proses
membandingkan tingkat keberhasilan pembelajaran dengan ukuran keberhasilan
pembelajaran yang telah ditentukan secara kuantitatif, sedangkan penilaian yang
dimaksud di sini adalah proses pembuatan keputusan nilai keberhasilan
pembelajaran secara kualitatif.
B. Jenis-jenis Evaluasi Pembelajaran
1.
Berdasarkan tujuan dibedakan atas lima jenis evaluasi :
a. Evaluasi
diagnostik adalah evaluasi yang di tujukan untuk menelaah kelemahan-kelemahan
siswa beserta faktor-faktor penyebabnya.
b.
Evaluasi selektif adalah evaluasi yang di gunakan untuk memilih siwa
yang paling tepat sesuai dengan kriteria program kegiatan tertentu.
c. Evaluasi
penempatan adalah evaluasi yang
digunakan untuk menempatkan siswa dalam program pendidikan tertentu yang sesuai
dengan karakteristik siswa.
d. Evaluasi
formatif adalah evaluasi yang dilaksanakan untuk memperbaiki dan meningkatan
proses belajar dan mengajar.
e. Evaluasi
sumatif adalah evaluasi yang dilakukan untuk menentukan hasil dan
kemajuan bekajra siswa.
kemajuan bekajra siswa.
2. Berdasarkan sasaran dibedakan atas lima jenis
evaluasi:
a. Evaluasi
konteksditujukan untuk mengukur konteks program baik mengenai rasional tujuan,
latar belakang program, maupun kebutuhan-kebutuhan yang muncul dalam
perencanaan
b. Evaluasi input diarahkan untuk mengetahui
input baik sumber daya maupun strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan.
c. Evaluasi proses di tujukan untuk melihat
proses pelaksanaan, baik mengenai
kalancaran proses, kesesuaian dengan rencana, faktor pendukung dan
faktor hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan, dan sejenisnya.
kalancaran proses, kesesuaian dengan rencana, faktor pendukung dan
faktor hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan, dan sejenisnya.
d. Evaluasi
hasil atau produk diarahkan untuk melihat hasil program yang dicapai sebagai
dasar untuk menentukan keputusan akhir, diperbaiki, dimodifikasi, ditingkatkan atau
dihentikan.
e. Evaluasi
outcom atau lulusan diarahkan untuk melihat hasil belajar siswa lebih lanjut,
yakni evaluasi lulusan setelah terjun ke masyarakat.
3. Berdasarkan lingkup kegiatan pembelajaran :
a. Evaluasi
program pembelajaran mencakup terhadap
tujuan pembelajaran, isi program pembelajaran, strategi belajar mengajar,
aspe-aspek program pembelajaran yang lain.
b. Evaluasi proses pembelajaran mencakup
kesesuaian antara proses pembelajaran dengan garis-garis besar program
pembelajaran yang di tetapkan, kemampuan guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran, kemampuan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran.
c. Evaluasi
hasil pembelajaran
Evaluasi hasil belajar mencakup tingkat penguasaan
siswa terhadap tujuan pembelajaran yang ditetapkan, baik umum maupun khusus,
ditinjau dalam aspek kognitif, afektif, psikomotorik.
4. Berdasarkan objek dan subjek evaluasi
Berdasarkan objek :
1. Evaluasi
input terhadap siswa mencakup kemampuan kepribadian, sikap, keyakinan.
2. Evaluasi
tnsformasi terhadao unsur-unsur transformasi proses pembelajaran anatara lain
materi, media, metode dan lain-lain.
3. Evaluasi output terhadap lulusan
yang mengacu pada ketercapaian hasil pembelajaran.
Berdasarkan subjek :
1.
Evaluasi internal dilakukan oleh orang dalam sekolah sebagai evaluator,
misalnya guru.
2. Evaluasi
eksternal dilakukan oleh orang luar sekolah sebagai evaluator, misalnya orangtua,
masyarakat
C. Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi pembelajaran merupakan penilaian kegiatan dan
kemajuan belajar mahasiswa yang dilakukan secara berkala berbentuk ujian,
prak-tikum, tugas, dan atau pengamatan oleh dosen. Bentuk ujian meliputi ujian
tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir. Pembobotan
masing-masing unsur penilaian ditetapkan dengan kesepakatan antara dosen
pembina matakuliah dan mahasiswa berdasarkan silabus matakuliah yang diatur
dalam pedoman akademik masing-masing fakultas/program studi setara fakultas dan
program pascasarjana.
Suatu matakuliah (kecuali matakuliah seminar, kuliah kerja,
magang, praktek lapangan, dan tugas akhir) boleh diujikan pada akhir semester
apabila jumlah pertemuan/tatap muka sekurang-kurangnya 80% dari total tatap
muka. Mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir semester apabila telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.
Kehadiran ≥ 75% dari jumlah tatap
muka untuk setiap matakuliah yang diprogram, kecuali ada alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan; dan
2.
memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan oleh fakultas/program studi setara fakultas.
Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian susulan apabila sakit atau
melaksanakan tugas dari institusi. Prosedur ujian susulan sebagai berikut:
a.
mahasiswa mendaftar ujian susulan secara
on-line dan mencetak formulir persetujuan (F1) ari SIAKAD serta melampirkan
surat dokter atau surat tugas;
b.
mahasiswa meminta persetujuan
kepada dosen pengampu/pembina matakuliah dengan
membawa formulir Permohonan Ujian Susulan (F1);
membawa formulir Permohonan Ujian Susulan (F1);
c.
mahasiswa menyerahkan formulir persetujuan
ujian susulan yang telah ditandatangani oleh dosen pengampu/pembina matakuliah
kepada Operator Program Studi/Jurusan untuk dimintakan persetujuan Ketua
Jurusan;
d.
mahasiswa menyerahkan formulir persetujuan
ujian susulan yang telah ditandatangani oleh Ketua Jurusan kepada Operator
Fakultas untuk dimintakan persetujuan Dekan atau Pembantu Dekan I.
Mahasiswa dapat mengikuti ujian tugas akhir (laporan, skripsi, tesis,
atau disertasi),
apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
telah menyelesaikan semua
matakuliah yang ditentukan oleh fakultas/ program studi setara fakultas tanpa
nilai E dengan IPK ≥ 2,00, PP ≥ 85% (untuk Ilmu-ilmu Kesehatan PP ≥ 90%); dan
2.
ketentuan lain yang ditetapkan
oleh fakultas/program studi setara fakultas dan program pascasarjana. Penilaian
prestasi hasil belajar mahasiswa dikelompokkan berdasarkan kriteria rentang
nilai.
Pengelompokan tersebut dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 4.4 Pengelompokan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
Huruf Nilai Rentang Nilai
Penggolongan
A
4,0 80 – 100 Sangat baik
B
3,0 70 - 79 Baik
C 2,0 60 – 69 Cukup
D 1,0 50 – 59 Kurang
E 0 0 – 49 Sangat kurang
Matakuliah dengan nilai B, C, dan D pada semua program
pendidikan dapat diprogram ulang. Semua matakuliah yang diprogram ulang, nilai
yang diakui adalah nilai
yang diperoleh pada program terakhir.
yang diperoleh pada program terakhir.
Di samping evaluasi pembelajaran terhadap kemajuan belajar
mahasiswa, juga
dilakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar. Pelaksanaan evaluasi proses belajar-mengajar dilakukan oleh fakultas/program studi setara fakultas. Komponen yang dievaluasi meliputi:
dilakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar. Pelaksanaan evaluasi proses belajar-mengajar dilakukan oleh fakultas/program studi setara fakultas. Komponen yang dievaluasi meliputi:
1.
kelengkapan dan kesesuaian antara
perencanaan (silabus) dan pelaksanaan pembelajaran;
2.
kesesuaian antara sarana dan
tujuan pembelajaran; dan peran serta mahasiswa
dalam kegiatan pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar