BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Menurut beberapa literatur yang disebut tempat umum adalah suatu tempat
dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan
baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus (permanent), baik
membayar mapupun tidak membayar.
Sedangkan sanitasi
tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian
akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan
timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit
Sanitasi tempat-tempat umum
menurut UU No. 11 tahun 1962 : hygiene untuk usaha-usaha bagi umum. Permenkes RI No. 172/Men.Kes/Per/VIII/77 :
syarat-syarat dan pengawasan kualitas air kolam renang (khusus kolam renang)
B.
Kriteria
tempat-tempat umum
Kriteria suatu
tempat umum adalah terpenuhinya beberapa syarat :
1.
Diperuntukkan bagi masyarakat umm
2.
Harus ada gedung/tempat yang permanen
3.
Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
4.
Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah,
dll)
Sasasan khusus
yang harus diberikan dalam pengawasan
tempat-tempat umum meliputi :
- Manusia sebagai pelaksana kegiatan (kebersihan secara umum maupun personal hygiene)
- Alat-alat kebersihan
- Tempat kegiatan
Sanitasi di tempat-tempat umum sangat
diperlukan antara lain :
- Adanya kumpulan manusia yang berhubungan langsung dengan lingkungan
- Kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan
- Kurangnya fasilitas sanitasi yang baik
- Adanya kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit
- Adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan
- Adanya tuntutan physical dan mental confort
C.
Macam-macam
tempat-tempat umum
Berikut ini macam – macam tempat umum yang masih
memerlukan pengawasan yaitu :
- Hotel
- Restourant
- Kolam renang
- Pasar
- Bioskop
- tempat-tempat rekreasi
- tempat-tempat ibadah
- pertokoan
- Pemangkas rambut
- salon
- Stasiun kereta api atau bus
- rumah sakit
Berikut adalah macam - macam
sanitasi di tempat – tempat umum
antara lain :
1. Sanitasi
Kolam Renang
Kolam renang yang ideal memiliki beberapa persyaratan antara lain :
a. Keamanan : ada pengawal (safe guard)
b. Kebersihan : hati-hati food and water borne
disease (penyakit mata, kulit, kuning
(hepatitis), penyakit yang berhub. dengan
saluran pencernaan (muntah, berak tipus)
c. Kenyamanan
Sebaiknya kolam renang dilengkapi beberapa fasilitas seperti dibawah ini
:
a. Loker tempat pakaian dan peralatan
b. Ruang tempat ganti pakaian
c. Kebersihan
tempat membasahi badan
d. Kebersihan
kolam renang
e. Kamar
mandi dan kakus
2. Sanitasi
Pasar
a. Pembagian
tata ruang
1) tempat
jualan ikan/daging tidak dekat warung makan atau kios pakaian
2) Faktor
estetika
b. Klasifikasi
Barang Dagangan
1) Dagangan
yang banyak mengeluarkan sampah dikumpulkan satu tempat
2) Warung
yang menggunakan kompor berjauhan dengan dagangan yang mudah terbakar
c. Tempat
sampah sementara
d. Saluran
untuk limbah cair
Penting
untuk : estetika, kebersihan, kenyamanan
Fungsi
saluran : pembuangan benda cair terutama berasal dari kios daging, ikan dan warung.
e. Fasilitas
umum MCK
f. Tempat
parkir kendaraan bermotor
3. Sanitasi
Plaza/Supermarket
Fasilitas yang
berhubungan dengan sanitasi dan kesehatan adalah :
a. WC
umum
b. Tempat
sampah
c. Sistem
pengamanan
d. Kebersihan/sistem
drainase rumah makan
Supermarket
biasanya menjual barang-barang
diantaranya yaitu :
a. bahan
makanan segar (sayur, buah dan bahan lain), harus dijaga suhunya shg tdk cpt busuk
b. Bahan
makanan yang diawetkan (makanan / minuman kaleng, botol dan sebagainya), dan harus ada labelnya, yang berisi seperti terbuat dari apa, apa bahan
pengawetnya, kapan mulai dibuat, kapan kadaluarsnya dan
sebagainya.
4. Sanitasi Restoran
a. Kebersihan
sangat penting (erat hub. Dg food & water born disease)
b. Higiene
dari food handler juga penting
c. Fasilitas
yang ada harus memenuhi syarat hygiene dan sanitasi, yaitu :
1) WC
umum
2) Tempat sampah dan puntung rokok
3) Tempat cuci tangan
4) Tidak tercium bau yang aneh-aneh
5) Tempat harus bebas debu dan
terhindar dari lalat
6) Lingkungan
sekitar resto scr estetis hrs menarik & bersih
Bila
restoran memenuhi syarat-syarat
hygiene dan sanitasi, maka restoran tersebut dikatakan
sebagai restoran sanitasi.
5. Sanitasi tempat-tempat rekreasi
Tempat rekreasi
untuk umum antara.lain seperti :
a. Rekreasi
Pantai
Hal – hal yang perlu diperhatikan pada rekreasi pantai diantaranya yaitu
:
1. Kebersihan
lingkungan
Fasilitas yang
diperlukan untuk menjaga kebersihan lingkungan seperti
dengan adanya WC umum, tempat
sampah, restoran yang memenuhi syarat hygiene sanitasi, fasilitas P3K dan sebagainya
2.
Fasilitas
keamanan,
Fasilitas yang diperlukan seperti adanya safety
guard
b. Camping Ground
Fasilitas yang
perlu ada pada camping groun seperti
:
1. WC
umum
2. Tempat
sampah
3. Pembagian
kapling
4. Fasilitas
lain (listrik, air, dll)
5. Hal-hal
yang berhub. dgn hygiene sanitasi lingkungan
6. Kenyamanan
7. Keamanan
6. Sanitasi
Bioskop
a. Sanitasi
bioskop berupa gedung : WC, tempat sampah
b. Di
lap. Terbuka : plus tempat puntung rokok
c. Fasilitas
tersebut hrs memenuhi hygiene sanitasi
d. Persyaratan
umur (17 th. Keatas) hrs dilaksanakan scr ketat
7. Sanitasi Terminal / Stasiun
Upaya kegiatan
dan pengawasannya menyangkut bbg aspek, yi :
a. Aspek
sosial
1) Pendekatan
edukatif kpd pengelola dan karyawan terminal bus/KA
2) Usaha
peningkatan pengertian dan kesadaran ttg pentingnya hygiene dan sanitasi akan
meningkatkan kualitas kesehatan karyawan, pengunjung dan masyarakat.
b. Aspek
teknis
Perlu ada suatu peraturan utk. menjaga
agar usaha hygiene dan sanitasi tidak merugikan masyarakat. Dalam pelaksanaanya, penerapan peraturan sering terjadi kendala yang disebabkan oleh :
1) Kurang
pengertian dan kesadaran dari karyawan terminal/stasiun kereta api ttg
peraturan yg menyangkut hygiene sanitasi
2) Sikap
apatis sebag. masyarakat ttg peraturan tsb.
c. Aspek administrasi dan manajemen :
Beberapa manfaat pengawasan terminal bus / stasiun
kereta api diantaranya yaitu
:
1) Menjamin
kebersihan terminal bus/stasiun KA
2) Melindungi
pengunjung dari faktor lingkungan yang merugikan kesehatan
3) Mencegah
bbg mcm penyakit menular & penyakit akibat kerja
4) Mencegah
terjadinya kecelakaan kerja dan kecelakaan lalin
Berbagai macam bahaya kesehatan yang dapat timbul dari aktivitas terminal bus / stasiun kereta api yaitu :
1) Kebersihan
WC / kamar mandi yang
tidak dijaga dapat menjadi sarana penularan penyakit, dari
segi estetika menimbulkan bau tak sedap, kurang nyaman dan jijik.
2) Bus
yang tidak teratur menyulitkan arus lalu lintas sehingga meningkatkan daya emosi pengendara bus lain dan penumpang menjadi bingung, cepat lelah, dan sebagainya.
3) Tata
letak lampu yg tidak diatur dengan baik pada malam hari dapat
membuat silau pengendara lain.
4) Sampah
dan saluran air kotor akan menjadi sarang
tikus, nyamuk, kecoa dan hewan lain.
5) Kantin
& pengelolaan makanan yang
tidak sanitair dapat membuat pengonsumsi makanan keracunan, diare dan penyakit lainnya.
6) Pencemaran
udara oleh asap dari emisi knalpot dapat
menyebabkan keracunan CO, NO2, SO2 & Pb.
Persyaratan minimum hygiene dan sanitasi terminal
bus / stasiun kereta api :
Dikelompokkan
menjadi 2 bagian besar, yaitu :
1) Bagian luar (eksterior)
Bagian luar biasanya berupa halaman. Yang
perlu diperhatikan adalah. :
a) Tempat
parkir
b) Pembuangan
sampah
c) Penerangan
2) Bagian dalam (interior)
a) Gedung
perkantoran
b) Ruang
tunggu
c) Jamban
dan urinoir
d) Pembuangan
air hujan dan air kotor
e) Tempat
penjualan makanan/minuman (buffet)
f) Pemadam
kebakaran
g) Kotak
P3K
h) Pengeras
suara
i)
Gudang tempat penyimpanan barang
j)
Mushola
k) Lain-lain
D. Aspek penting dalam penyelenggaraan
sanitasi tempat-tempat umum
- Aspek teknis / hukum ( persyaratan H dan S, Peraturan dan perundang - undangan sanitasi )
- Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi, dan sebagainya.
- Aspek administrasi dan management, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi : Man, Money, Method, Material dan Machine.
E. Hambatan
yang sering dijumpai saat pelaksanaan sanitasi tempat – tempat umum
1.
Pengusaha
a. Belum
adanya pengertian dari para pengusaha mengenai peraturab per undang-undangn
yang menyangkut usha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehtan masyarakat
b.
Belum mengetahui / kesadaran mengenai pentingnya usaha
STTU untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit
c. Adanya
sikap keberata dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena
memerlukan biaya ekstra
d.
Adanya sikap apatis dari masyarakat tenang adanya
peraturan/persyaratan dari STTU
2.
Pemerintah
a.
Belum semua peralatan dimiliki oleh
tenaga pengawas pada tingkat II dan kecamatan
b.
Masih terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan
pengawasan
c.
Masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan
STTU
d.
Belum semua kecamatan /tingkat II memiliki saran
transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan
F.
Penanggulangan permasalahan
tempat-tempat umum
Dari macam – macam tempat umum diatas banyak sekali masalah yang
dapat ditimbulkan seperti banyaknya penularan penyakit, asap rokok,
gelandangan, pengemis, sampah, hingga masalah lalu lintas yang sampai saat ini
belum ditemukan cara yang paling efektif untuk mengatasi maslah – masalah
tersebut.
Berikut ini adalah langkah – langkah dalam implementasi STTU diantaranya
:
- Identifikasi masalah (problem identification)
- Pemeriksaan H & S TTU (sanitary inspection)
- Follow Up
- Evaluasi
- Pencatatan dan pelaporan
Selain itu ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung implementasi STTU antara lain :
1. Bagi Pengelola
Tempat-Tempat Umum
Kewajiban Umum Pengelola :
a. Memelihara kebersihan
lingkungan seperti saluran pembuangan air limbah, tempat sampah, dan mengatur
sarana ventilasi dan pencahayaan alam yang cukup
b. Menyediakan
fasilitas sanitasi ( kamar mandi / toilet, ) yang memenuhi syarat kesehatan
c. Melakukan
desinfeksi sarana sanitasi ( kamar mandi / toilet ) setiap hari, dan membuang
kertas tissue bekas pakai ke tempat sampah.
d. Memantau kesehatan
karyawan.
e. Menyediakan masker
(standar WHO type N95) bagi karyawan yang berhubungan langsung dengan
pengunjung / tamu yang terindikasi SARS atau berasal dari daerah/negara
terjangkit.
f. Mencatat dan
melaporkan karyawan yang baru berkunjung atau baru tiba dari negara terjangkit
SARS.
g. Menyebar luaskan
informasi SARS berdasarkan bahan penyuluhan yang dikeluarkan Instansi Kesehatan
Disamping kewajiban
umum di atas bagi pengelola tempat tempat umum tertentu mempunyai kewajiban
lain sebagai berikut
2. Bagi Pengelola
Hotel berkewajiban :
a. Memantau kesehatan tamu yang berasal dari
negara terjangkit berdasarkan kartu kewaspadaan kesehatan ( “health alert
card”) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan
b. Melaporkan tamu yang memiliki gejala SARS
kepada instansi kesehatan setempat (Dinas Kesehatan kab/kota)
c. Membantu proses rujukan ke sarana pelayanan
kesehatan (rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan SARS).
3. Bagi Kepala Sekolah berkewajiban :
a. Memantau kesehatan
warga sekolah (guru, karyawan, dan murid) yang baru kembali dari negara
terjangkit berdasarkan kartu kewaspadaan kesehatan ( “health alert card”) yang dikeluarkan
oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan
b. Melaporkan guru,
karyawan, dan murid yang memiliki gejala SARS kepada instansi kesehatan
setempat (Dinas Kesehatan kab/kota)
c. Memberitahukan kepada orang tua murid, atau
keluarga guru / karyawan tentang kejadian (kasus) SARS yang terjadi di sekolah.
d. Membantu proses
rujukan ke sarana pelayanan kesehatan (rumah sakit yang ditunjuk sebagai
rujukan SARS), bila ditemukan indikasi kasus SARS di sekolah
e. Melakukan
perlindungan kesehatan di sekolah dengan mengambil tindakan meliburkan sekolah
selama 10 hari apabila ditemukan SARS diantara warga sekolah berdasarkan
diagnosa pihak kesehatan.
f. Melakukan tindakan
desinfeksi terhadap seluruh ruang sekolah, sarana belajar lingkungan sekolah
bila ditemukan SARS dengan bekerja sama dengan instansi kesehatan setempat.
4. Bagi Pengelola transportasi umum :
a. Memantau kesehatan
karyawan yang mempunyai kemungkinan kontak dengan penumpang yang berasal dari
negara terjangkit berdasarkan kartu kewaspadaan kesehatan (“health alert card”)
yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan
b. Melaporkan
karyawan yang memiliki gejala SARS kepada instansi kesehatan setempat (Dinas
Kesehatan kab/kota)
c. Membantu proses
rujukan ke sarana pelayanan kesehatan (rumah sakit yang ditunjuk sebagai
rujukan SARS).
d. Melakukan tindakan
desinfeksi terhadap sarana transportasi yang mengangkut penumpang dengan gejala
SARS, bekerja sama dengan instansi kesehatan setempat.
5. Bagi karyawan Tempat-Tempat Umum
a. Wajib memelihara
kesehatan pribadi dengan meningkatkan daya tahan tubuh, dan menjalankan
perilaku hidup bersih dan sehat, misalnya cuci tangan sesering mungkin, pakaian
kerja dicuci terpisah.
b. Segera
memeriksakan kesehatannya kepada unit pelayanan kesehatan terdekat, bila
merasakan gejala SARS dan memberitahukan hasil pemeriksaan kesehatannya kepada
pengelola /manajer, keluarga dan kontak dekatnya.
c. Bagi petugas
resepsionis, “bell boy”, dan “room boy” hotel, pengemudi taksi, buruh angkut
pelabuhan, dan petugas lain yang berhubungan langsung dengan tersangka SARS,
wajib memakai masker standar selama bertugas.
d. Segera melaporkan
adanya tersangka SARS ke manajer / atasan / pengelola di tempat kerjanya.
e. Membantu merujuk
pelanggan yang memiliki gejala SARS
6. Bagi
Masyarakat Pengunjung di tempat-Tempat Umum
a. Jangan
meludah disembarang tempat
b. Menutup
mulut dan hidung saat batuk atau bersin
c. Cuci
tangan dengan sabun sesering mungkin
d. Gunakan masker bila berada di rumah sakit dan
tempat-tempat yang diduga ada tersangka SARS
e. Bila
merasa ada gejala SARS segera periksa unit pelayanan terdekat
f. Jangan makan dan minuman secara bersama dalam
satu wadah (piring, gelas, mangkok, dsb)
g. Menjaga
kebersihan tempat umum, sarana angkutan umum dan bus sekolah.