Senin, 15 Oktober 2012

Kesling


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian
Menurut beberapa literatur yang disebut tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus (permanent), baik membayar mapupun tidak membayar.
Sedangkan sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit
Sanitasi tempat-tempat umum menurut UU No. 11 tahun 1962 : hygiene untuk usaha-usaha bagi umum. Permenkes RI No. 172/Men.Kes/Per/VIII/77 : syarat-syarat dan pengawasan kualitas air kolam renang (khusus kolam renang)

B.   Kriteria tempat-tempat umum
Kriteria suatu tempat umum adalah terpenuhinya beberapa syarat :
1.      Diperuntukkan bagi masyarakat umm
2.      Harus ada gedung/tempat yang permanen
3.      Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
4.      Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)
Sasasan khusus yang harus diberikan dalam pengawasan tempat-tempat umum meliputi :
  1. Manusia sebagai pelaksana kegiatan (kebersihan secara umum maupun personal hygiene)
  2. Alat-alat kebersihan
  3. Tempat kegiatan
Sanitasi di tempat-tempat umum sangat diperlukan antara lain :
  1. Adanya kumpulan manusia yang berhubungan langsung dengan lingkungan
  2. Kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan
  3. Kurangnya fasilitas sanitasi yang baik
  4. Adanya kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit
  5. Adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan
  6. Adanya tuntutan physical dan mental confort

C.   Macam-macam tempat-tempat umum
Berikut ini macam – macam tempat umum yang masih memerlukan pengawasan yaitu :
  1. Hotel
  2. Restourant
  3. Kolam renang
  4. Pasar
  5. Bioskop
  6. tempat-tempat  rekreasi
  7. tempat-tempat  ibadah
  8. pertokoan
  9. Pemangkas rambut
  10. salon
  11. Stasiun kereta api atau bus
  12. rumah sakit
Berikut adalah  macam  - macam  sanitasi di tempat – tempat umum  antara lain :
1.      Sanitasi Kolam Renang
Kolam renang yang ideal memiliki beberapa persyaratan antara lain :
a.        Keamanan : ada pengawal (safe guard)
b.       Kebersihan : hati-hati food and water borne disease (penyakit mata, kulit, kuning (hepatitis), penyakit yang berhub. dengan saluran pencernaan (muntah, berak tipus)
c.        Kenyamanan
Sebaiknya kolam renang dilengkapi beberapa fasilitas seperti dibawah ini :
a.        Loker tempat pakaian dan peralatan
b.       Ruang tempat ganti pakaian
c.       Kebersihan tempat membasahi badan
d.      Kebersihan kolam renang
e.       Kamar mandi dan kakus

2.      Sanitasi Pasar
a.       Pembagian tata ruang
1)      tempat jualan ikan/daging tidak dekat warung makan atau kios pakaian
2)      Faktor estetika
b.      Klasifikasi Barang Dagangan
1)      Dagangan yang banyak mengeluarkan sampah dikumpulkan satu tempat
2)      Warung yang menggunakan kompor berjauhan dengan dagangan yang mudah terbakar
c.       Tempat sampah sementara
d.      Saluran untuk limbah cair
Penting untuk : estetika, kebersihan, kenyamanan
Fungsi saluran : pembuangan benda cair terutama berasal dari kios  daging, ikan dan warung.
e.       Fasilitas umum MCK
f.       Tempat parkir kendaraan bermotor
3.      Sanitasi Plaza/Supermarket
Fasilitas yang berhubungan dengan sanitasi dan kesehatan adalah :
a.       WC umum
b.      Tempat sampah
c.       Sistem pengamanan
d.      Kebersihan/sistem drainase rumah makan
Supermarket biasanya menjual barang-barang diantaranya yaitu :
a.       bahan makanan segar (sayur, buah dan bahan lain), harus dijaga suhunya shg tdk cpt busuk
b.      Bahan makanan yang diawetkan (makanan / minuman kaleng, botol dan sebagainya), dan harus ada labelnya, yang berisi seperti terbuat dari apa, apa bahan pengawetnya, kapan mulai dibuat, kapan kadaluarsnya dan sebagainya.
4.      Sanitasi Restoran
a.       Kebersihan sangat penting (erat hub. Dg food & water born disease)
b.      Higiene dari food handler juga penting
c.       Fasilitas yang ada harus memenuhi syarat hygiene dan sanitasi, yaitu :
1)      WC umum
2)      Tempat sampah dan puntung rokok
3)      Tempat cuci tangan
4)      Tidak tercium bau yang aneh-aneh
5)      Tempat harus bebas debu dan terhindar dari lalat
6)      Lingkungan sekitar resto scr estetis hrs menarik & bersih
Bila restoran memenuhi syarat-syarat hygiene dan sanitasi, maka restoran tersebut dikatakan sebagai restoran sanitasi.
5.      Sanitasi tempat-tempat rekreasi
Tempat rekreasi untuk umum antara.lain seperti :
a.       Rekreasi Pantai
Hal – hal yang perlu diperhatikan pada rekreasi pantai diantaranya yaitu :
1.  Kebersihan lingkungan
Fasilitas yang diperlukan  untuk menjaga kebersihan lingkungan seperti dengan   adanya WC umum, tempat sampah, restoran yang memenuhi syarat hygiene sanitasi, fasilitas P3K dan sebagainya
2.  Fasilitas keamanan,
Fasilitas yang diperlukan seperti adanya safety guard
b.      Camping Ground
Fasilitas yang perlu ada pada camping groun seperti :
1.      WC umum
2.      Tempat sampah
3.      Pembagian kapling
4.      Fasilitas lain (listrik, air, dll)
5.      Hal-hal yang berhub. dgn hygiene sanitasi lingkungan
6.      Kenyamanan
7.      Keamanan
6.      Sanitasi Bioskop
a.       Sanitasi bioskop berupa gedung : WC, tempat sampah
b.      Di lap. Terbuka : plus tempat puntung rokok
c.       Fasilitas tersebut hrs memenuhi hygiene sanitasi
d.      Persyaratan umur (17 th. Keatas) hrs dilaksanakan scr ketat
7.      Sanitasi Terminal / Stasiun
Upaya kegiatan dan pengawasannya menyangkut bbg aspek, yi :
a.       Aspek sosial
1)      Pendekatan edukatif kpd pengelola dan karyawan terminal bus/KA
2)      Usaha peningkatan pengertian dan kesadaran ttg pentingnya hygiene dan sanitasi akan meningkatkan kualitas kesehatan karyawan, pengunjung dan masyarakat.
b.      Aspek teknis
         Perlu ada suatu peraturan utk. menjaga agar usaha hygiene dan sanitasi tidak merugikan masyarakat. Dalam pelaksanaanya, penerapan peraturan sering terjadi  kendala yang disebabkan oleh :
1)      Kurang pengertian dan kesadaran dari karyawan terminal/stasiun kereta api ttg peraturan yg menyangkut hygiene sanitasi
2)      Sikap apatis sebag. masyarakat ttg peraturan tsb.
c.       Aspek administrasi dan manajemen :
Beberapa manfaat pengawasan terminal bus / stasiun kereta api diantaranya yaitu :
1)      Menjamin kebersihan terminal bus/stasiun KA
2)      Melindungi pengunjung dari faktor lingkungan yang merugikan kesehatan
3)      Mencegah bbg mcm penyakit menular & penyakit akibat kerja
4)      Mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan kecelakaan lalin
Berbagai macam bahaya kesehatan yang dapat timbul dari aktivitas terminal bus / stasiun kereta api yaitu :
1)      Kebersihan WC / kamar mandi yang tidak dijaga dapat menjadi sarana penularan penyakit, dari segi estetika menimbulkan bau tak sedap, kurang nyaman dan jijik.
2)      Bus yang tidak teratur  menyulitkan arus lalu lintas sehingga meningkatkan daya emosi pengendara bus lain dan penumpang menjadi bingung, cepat lelah, dan sebagainya.
3)      Tata letak lampu yg tidak diatur dengan baik pada malam hari dapat membuat silau pengendara lain.
4)      Sampah dan saluran air kotor akan menjadi sarang tikus, nyamuk, kecoa dan hewan lain.
5)      Kantin & pengelolaan makanan yang tidak sanitair dapat membuat pengonsumsi makanan keracunan, diare dan penyakit lainnya.
6)      Pencemaran udara oleh asap dari emisi knalpot dapat menyebabkan keracunan CO, NO2, SO2 & Pb.
Persyaratan minimum hygiene dan sanitasi terminal bus / stasiun kereta api :
Dikelompokkan menjadi  2 bagian besar, yaitu :
1)       Bagian luar (eksterior)
 Bagian luar biasanya berupa halaman. Yang perlu diperhatikan adalah. :
a)      Tempat parkir
b)      Pembuangan sampah
c)      Penerangan
2)       Bagian dalam (interior)
a)      Gedung perkantoran
b)      Ruang tunggu
c)      Jamban dan urinoir
d)     Pembuangan air  hujan dan air kotor
e)      Tempat penjualan makanan/minuman (buffet)
f)       Pemadam kebakaran
g)      Kotak P3K
h)      Pengeras suara
i)        Gudang tempat penyimpanan barang
j)        Mushola
k)      Lain-lain

D.   Aspek penting dalam penyelenggaraan sanitasi tempat-tempat umum
  1. Aspek teknis / hukum ( persyaratan H dan S, Peraturan dan perundang - undangan sanitasi )
  2. Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi, dan sebagainya.
  3. Aspek administrasi dan management, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi : Man, Money, Method, Material dan Machine.

E.    Hambatan yang sering dijumpai saat pelaksanaan sanitasi tempat – tempat umum
1.      Pengusaha
a.       Belum adanya pengertian dari para pengusaha mengenai peraturab per undang-undangn yang menyangkut usha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehtan masyarakat
b.      Belum mengetahui / kesadaran mengenai pentingnya usaha STTU untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit
c.       Adanya sikap keberata dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena memerlukan biaya ekstra
d.      Adanya sikap apatis dari masyarakat tenang adanya peraturan/persyaratan dari STTU
2.      Pemerintah
a.       Belum semua peralatan dimiliki oleh tenaga pengawas pada tingkat II dan kecamatan
b.      Masih terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan pengawasan
c.       Masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan STTU
d.      Belum semua kecamatan /tingkat II memiliki saran transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan

F.    Penanggulangan permasalahan tempat-tempat umum
Dari macam – macam  tempat umum diatas banyak sekali masalah yang dapat ditimbulkan seperti banyaknya penularan penyakit, asap rokok, gelandangan, pengemis, sampah, hingga masalah lalu lintas yang sampai saat ini belum ditemukan cara yang paling efektif untuk mengatasi maslah – masalah tersebut.
Berikut ini adalah langkah – langkah dalam implementasi STTU diantaranya :
  1. Identifikasi masalah (problem identification)
  2. Pemeriksaan H & S TTU (sanitary inspection)
  3. Follow Up
  4. Evaluasi
  5. Pencatatan dan pelaporan
Selain itu ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung  implementasi STTU  antara lain :

1. Bagi Pengelola Tempat-Tempat Umum
Kewajiban Umum Pengelola :
a.       Memelihara kebersihan lingkungan seperti saluran pembuangan air limbah, tempat sampah, dan mengatur sarana ventilasi dan pencahayaan alam yang cukup
b.      Menyediakan fasilitas sanitasi ( kamar mandi / toilet, ) yang memenuhi syarat kesehatan
c.       Melakukan desinfeksi sarana sanitasi ( kamar mandi / toilet ) setiap hari, dan membuang kertas tissue bekas pakai ke tempat sampah.
d.      Memantau kesehatan karyawan.
e.       Menyediakan masker (standar WHO type N95) bagi karyawan yang berhubungan langsung dengan pengunjung / tamu yang terindikasi SARS atau berasal dari daerah/negara terjangkit.
f.       Mencatat dan melaporkan karyawan yang baru berkunjung atau baru tiba dari negara terjangkit SARS.
g.      Menyebar luaskan informasi SARS berdasarkan bahan penyuluhan yang dikeluarkan Instansi Kesehatan

Disamping kewajiban umum di atas bagi pengelola tempat tempat umum tertentu mempunyai kewajiban lain sebagai berikut

2. Bagi Pengelola Hotel berkewajiban :
a.  Memantau kesehatan tamu yang berasal dari negara terjangkit berdasarkan kartu kewaspadaan kesehatan ( “health alert card”) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan
b.  Melaporkan tamu yang memiliki gejala SARS kepada instansi kesehatan setempat (Dinas Kesehatan kab/kota)
c.  Membantu proses rujukan ke sarana pelayanan kesehatan (rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan SARS).

3.   Bagi Kepala Sekolah berkewajiban :
a.       Memantau kesehatan warga sekolah (guru, karyawan, dan murid) yang baru kembali dari negara terjangkit berdasarkan kartu kewaspadaan kesehatan ( “health alert card”) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan
b.      Melaporkan guru, karyawan, dan murid yang memiliki gejala SARS kepada instansi kesehatan setempat (Dinas Kesehatan kab/kota)
c.        Memberitahukan kepada orang tua murid, atau keluarga guru / karyawan tentang kejadian (kasus) SARS yang terjadi di sekolah.
d.      Membantu proses rujukan ke sarana pelayanan kesehatan (rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan SARS), bila ditemukan indikasi kasus SARS di sekolah
e.       Melakukan perlindungan kesehatan di sekolah dengan mengambil tindakan meliburkan sekolah selama 10 hari apabila ditemukan SARS diantara warga sekolah berdasarkan diagnosa pihak kesehatan.
f.       Melakukan tindakan desinfeksi terhadap seluruh ruang sekolah, sarana belajar lingkungan sekolah bila ditemukan SARS dengan bekerja sama dengan instansi kesehatan setempat.

4.   Bagi Pengelola transportasi umum :
a.       Memantau kesehatan karyawan yang mempunyai kemungkinan kontak dengan penumpang yang berasal dari negara terjangkit berdasarkan kartu kewaspadaan kesehatan (“health alert card”) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan
b.      Melaporkan karyawan yang memiliki gejala SARS kepada instansi kesehatan setempat (Dinas Kesehatan kab/kota)
c.       Membantu proses rujukan ke sarana pelayanan kesehatan (rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan SARS).
d.      Melakukan tindakan desinfeksi terhadap sarana transportasi yang mengangkut penumpang dengan gejala SARS, bekerja sama dengan instansi kesehatan setempat.

5.   Bagi karyawan Tempat-Tempat Umum
a.       Wajib memelihara kesehatan pribadi dengan meningkatkan daya tahan tubuh, dan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat, misalnya cuci tangan sesering mungkin, pakaian kerja dicuci terpisah.
b.      Segera memeriksakan kesehatannya kepada unit pelayanan kesehatan terdekat, bila merasakan gejala SARS dan memberitahukan hasil pemeriksaan kesehatannya kepada pengelola /manajer, keluarga dan kontak dekatnya.
c.       Bagi petugas resepsionis, “bell boy”, dan “room boy” hotel, pengemudi taksi, buruh angkut pelabuhan, dan petugas lain yang berhubungan langsung dengan tersangka SARS, wajib memakai masker standar selama bertugas.
d.      Segera melaporkan adanya tersangka SARS ke manajer / atasan / pengelola di tempat kerjanya.
e.       Membantu merujuk pelanggan yang memiliki gejala SARS


6.    Bagi Masyarakat Pengunjung di tempat-Tempat Umum
a.  Jangan meludah disembarang tempat
b.  Menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin
c.  Cuci tangan dengan sabun sesering mungkin
d.  Gunakan masker bila berada di rumah sakit dan tempat-tempat yang diduga ada tersangka SARS
e.   Bila merasa ada gejala SARS segera periksa unit pelayanan terdekat
f.   Jangan makan dan minuman secara bersama dalam satu wadah (piring, gelas, mangkok, dsb)
g.   Menjaga kebersihan tempat umum, sarana angkutan umum dan bus sekolah.